KUPANG — Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Jimur Siena Katrina, menegaskan bahwa setiap rupiah pembiayaan daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang membahas Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.
Fraksi menilai perubahan angka pembiayaan netto yang disepakati Badan Anggaran bersama Pemerintah Provinsi NTT bukan sekadar soal selisih dokumen. Ada konsekuensi fiskal yang harus dijelaskan ke publik, terutama soal dari mana sumbernya dan apa hasilnya.
Komposisi yang disepakati Badan Anggaran DPRD NTT bersama Pemprov NTT mencatat pembiayaan netto sebelumnya Rp238,479 miliar. Angka itu mengalami perubahan hingga menjadi Rp48,534 miliar.
Fraksi meminta perubahan tersebut diikuti penjelasan yang jelas mengenai sumber pembiayaan, penggunaannya, serta manfaat yang dihasilkan. Tanpa penjelasan itu, kata fraksi, pengawasan anggaran sulit dilakukan secara utuh.
"Setiap rupiah pembiayaan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas: dari mana sumbernya, untuk apa digunakan, apa hasilnya, dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah pada masa yang akan datang," kata Jimur.
Fraksi mengingatkan pembiayaan merupakan instrumen fiskal yang harus digunakan secara hati-hati. Kebutuhan hari ini, menurut fraksi, tidak boleh berubah menjadi beban bagi pemerintahan dan generasi NTT di masa mendatang.
Karena itu, aspek produktivitas dan manfaat pembiayaan harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Fraksi meminta kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak sehat bagi pemerintahan berikutnya.
Selain soal pembiayaan, Fraksi Amanat Sejahtera menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan APBD. Menurut fraksi, ukuran keberhasilan anggaran bukan sekadar persentase serapan.
Yang dinilai lebih penting adalah seberapa banyak persoalan masyarakat yang benar-benar berhasil diselesaikan. APBD harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya perubahan angka dalam dokumen anggaran.
"Rakyat tidak membutuhkan anggaran yang sekadar terserap. Rakyat membutuhkan anggaran yang berdampak," ujar Jimur.
Fraksi Amanat Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disertai sejumlah penekanan yang harus dijalankan pemerintah provinsi.
Penekanan tersebut mencakup transparansi pembiayaan, efisiensi belanja, perlindungan pelayanan dasar, peningkatan pendapatan daerah, dan penguatan pengawasan anggaran. Kelima hal itu menjadi catatan fraksi dalam proses penetapan perubahan anggaran.
Dengan persetujuan ini, Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah. Pengawasan pelaksanaannya akan menjadi ujian berikutnya bagi pemerintah provinsi.