KUPANG — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini telah ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026.
Perlakuan khusus tersebut menyasar debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tujuannya memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana.
Ada tiga bentuk perlakuan khusus yang ditetapkan OJK bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten NTT tersebut.
Restrukturisasi dalam kebijakan ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Artinya, debitur yang sudah memiliki kredit berjalan tetap bisa mengajukan penyesuaian, begitu pula yang mengajukan pembiayaan baru setelah bencana.
Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi memberi ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk tidak langsung membukukan kredit tersebut sebagai bermasalah. Kebijakan ini berlaku khusus untuk debitur di delapan kabupaten yang terdampak gempa bumi.
Dengan penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar, debitur kecil dan menengah di daerah terdampak mendapat kelonggaran penilaian. Restrukturisasi menjadi jalur utama agar cicilan tidak menumpuk di tengah proses pemulihan pascabencana.
Bagi lembaga jasa keuangan, kebijakan ini menjaga kinerja kredit di wilayah terdampak tanpa harus menanggung lonjakan kredit bermasalah secara langsung. Pemberian pembiayaan baru juga tetap dimungkinkan dengan penetapan kualitas terpisah.
Kebijakan perlakuan khusus ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 dan berlaku bagi debitur di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdampak bencana gempa bumi.