Ombudsman Minta Huntara dan Tenda Pengungsian Korban Gempa Flores NTT Dikebut Sebelum Musim Hujan

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:49:02 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan korban gempa Flores di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Ombudsman RI meminta pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan warga terdampak gempa Flores, Nusa Tenggara Timur, terutama tempat pengungsian layak dan hunian sementara. Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, bersama BNPB, Pemprov NTT, Pemkab Manggarai, dan Pemkab Manggarai Barat. Ombudsman menyoroti lebih dari 100 pengungsi di Desa Paralando yang masih tinggal di tenda mandiri dengan kondisi belum layak.

RUTENG — Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan percepatan penyediaan huntara dan tenda pengungsian harus tuntas sebelum November-Desember, saat musim penghujan diperkirakan tiba. Hasil pemantauan pelayanan publik pekan lalu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat menjadi dasar dorongan tersebut.

Rapat koordinasi di Ruteng melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Robert menegaskan percepatan tidak bisa menunggu proses verifikasi dan validasi berjalan lambat.

Lebih dari 100 Pengungsi di Paralando Masih Tinggal di Tenda Mandiri

Kondisi tempat pengungsian di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, menjadi perhatian utama Ombudsman. Di lokasi itu, lebih dari 100 pengungsi masih bertahan di tenda mandiri dengan kondisi yang dinilai belum layak.

Robert menyebut penyediaan tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan huntara diperlukan segera. Proses pembangunan huntara yang bergantung pada verifikasi dan validasi pemerintah daerah diminta dilakukan cepat, akurat, dan akuntabel.

"Dorongan disampaikan berdasarkan hasil pemantauan pelayanan publik pada pekan ini di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat," ungkap Robert, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Status Kerusakan Rumah Warga Harus Jelas: Ringan, Sedang, atau Berat

Ombudsman meminta pemerintah daerah memastikan setiap warga terdampak mengetahui status kerusakan rumahnya. Kepastian itu menentukan bentuk bantuan yang akan diterima.

"Jangan sampai ada masyarakat terdampak gempa bumi yang tidak mendapatkan informasi mengenai status kerusakan rumahnya, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat," kata Robert.

Selain hunian, kebutuhan air bersih dan penampungan air di Desa Paralando juga masuk sorotan. Ombudsman menilai pemenuhan air bersih menentukan kelangsungan pelayanan dasar warga selama masa pemulihan.

Siswa di Golo Sepang dan Robek Masih Belajar di Bawah Terpal

Layanan pendidikan di wilayah terdampak belum berjalan memadai. Berdasarkan peninjauan lapangan, kegiatan belajar mengajar di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, masih menggunakan terpal.

Robert menilai terpal tidak layak dan kurang kondusif untuk kegiatan belajar. Ombudsman mendorong pemerintah menyediakan tenda besar selama masa transisi pemulihan.

"Dibutuhkan tenda besar dari pemerintah untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar selama masa transisi pemulihan," ujar Robert.

Warga Minta Penundaan Pembayaran Kredit

Pemulihan ekonomi warga terdampak juga menjadi perhatian Ombudsman. Aktivitas perekonomian belum kembali normal akibat bencana, sehingga muncul aspirasi penundaan sementara pembayaran kredit.

Ombudsman mendorong pemerintah menindaklanjuti temuan lapangan, mulai dari percepatan tempat pengungsian dan huntara, pemenuhan air bersih, kepastian status kerusakan rumah, hingga keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan. Pengawalan akan terus dilakukan selama masa transisi menuju pemulihan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top