Pencarian

WALHI NTT Serukan Keadilan Ekologis di Satu Tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional, Soroti Krisis Air hingga Abrasi

Rabu, 23 September 2026 • 11:16:01 WIB
WALHI NTT Serukan Keadilan Ekologis di Satu Tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional, Soroti Krisis Air hingga Abrasi
WALHI NTT menggelar refleksi bertema "Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi: Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi" di Kupang.

KUPANG — WALHI NTT menilai kerusakan ekologis di Nusa Tenggara Timur telah berkembang menjadi persoalan keadilan, bukan sekadar isu lingkungan. Dalam refleksi bertema "Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi: Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi", organisasi itu menyoroti bagaimana eksploitasi sumber daya alam secara masif berisiko memperbesar kerusakan ekosistem. Dampaknya, ruang hidup masyarakat ikut menyempit.

NTT sebagai provinsi kepulauan bertumpu pada laut, pesisir, hutan, tanah, sumber air, dan wilayah kelola masyarakat sebagai fondasi kehidupan lintas generasi. Tekanan terhadap ruang hidup itu disebut semakin kompleks.

Mengapa Krisis Ekologis di NTT Dinilai Persoalan Keadilan

WALHI NTT menyebut krisis iklim berlangsung bersamaan dengan ekspansi pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Masyarakat yang paling bergantung pada alam justru menjadi kelompok paling rentan menanggung dampaknya.

Petani berhadapan dengan perubahan musim dan persoalan ketersediaan air. Nelayan menghadapi cuaca ekstrem dan perubahan kondisi laut. Masyarakat adat menerima tekanan terhadap wilayah kelola dan ruang hidupnya.

Perempuan, menurut WALHI NTT, kerap menanggung beban tambahan ketika akses terhadap air, pangan, dan sumber penghidupan semakin sulit.

Karena itu, bencana ekologis dinilai tidak cukup dilihat sebagai fenomena alam semata. Risiko bencana berkaitan erat dengan cara ruang dikelola, cara sumber daya alam dieksploitasi, dan cara kebijakan pembangunan dirumuskan.

"Selama ini, keadilan lingkungan banyak dibangun di atas pertanyaan bagaimana manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil di antara manusia. Namun kompleksitas krisis ekologis hari ini menuntut perspektif yang lebih luas yaitu keadilan ekologis," demikian gagasan yang diangkat WALHI NTT.

Alam Bukan Komoditas, Melainkan Bagian Komunitas Kehidupan

Perspektif keadilan ekologis menempatkan hutan, sungai, laut, tanah, ekosistem, satwa, dan keanekaragaman hayati bukan semata sebagai komoditas ekonomi. Alam diposisikan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang perlu dihormati dan dilindungi.

Tema "Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi" dipilih untuk menggambarkan jejak perjuangan masyarakat di tingkat tapak. Tapak merujuk pada jejak petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan orang muda yang mempertahankan ruang hidupnya.

Bagi WALHI NTT, tapak menyimpan makna lebih jauh, yakni tanggung jawab lintas generasi. Keputusan pembangunan hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup generasi yang belum lahir.

WALHI NTT menegaskan generasi mendatang tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan hutan, pencemaran sungai, maupun eksploitasi sumber daya secara berlebihan. Pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dinilai tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Bumi bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan, melainkan titipan generasi mendatang yang harus kita jaga," demikian pesan yang disampaikan dalam refleksi Hari Keadilan Ekologis Nasional.

Dorongan agar Keadilan Antargenerasi Masuk Kerangka Hukum

WALHI NTT mendorong gagasan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi tidak berhenti sebagai wacana moral. Gagasan itu perlu diterjemahkan ke dalam kerangka hukum dan kebijakan.

Sejumlah perkembangan hukum di berbagai negara menunjukkan pengakuan yang lebih kuat terhadap kepentingan generasi mendatang maupun hak alam. Wales memiliki Well-being of Future Generations (Wales) Act 2015, sementara Ekuador memasukkan pengakuan terhadap hak alam dalam konstitusinya pada 2008.

Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth pada 2010. Selandia Baru memberikan status hukum kepada Sungai Whanganui pada 2017.

Perkembangan tersebut, menurut WALHI NTT, memperlihatkan hukum dapat bergerak dari paradigma yang menempatkan alam sebagai objek perlindungan menuju pengakuan bahwa alam memiliki kepentingan yang perlu dijamin.

Dalam konteks Indonesia, WALHI NTT menempatkan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai salah satu rujukan penting. Ketetapan itu dipandang dapat menjadi kompas dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada keadilan ekologis dan kepentingan lintas generasi.

Follow www.kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks