NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah menyalurkan bansos PKH, BPNT, beras 30 kg, PIP, dan PBI-JK untuk periode 20 Juli hingga 30 September 2026, dengan PKH sudah diterima lebih dari 7 juta KPM dan BPNT 12 juta KPM. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu memastikan status pencairan secara mandiri. Cek status lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK 16 digit sebelum masa penyaluran berakhir.
Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026 masih berjalan hingga 30 September mendatang. Lima program yang dicairkan dalam periode ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras 30 kilogram, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, melaporkan bahwa PKH telah disalurkan kepada lebih dari 7 juta KPM. BPNT menyusul dengan cakupan 12 juta KPM. Angka itu disampaikan pada awal Agustus 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran penyaluran bansos nasional.
Besaran Bantuan dan Program yang Cair
Artikel sumber tidak merinci nominal per komponen PKH maupun nilai bantuan BPNT per KPM. Informasi besaran resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial.
Yang jelas, lima program berjalan serentak: PKH untuk keluarga dengan komponen ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan disabilitas; BPNT untuk kebutuhan pangan; bantuan beras 30 kg; PIP untuk siswa; serta PBI-JK untuk jaminan kesehatan.
Syarat Penerima Bansos
Penerima yang berhak adalah keluarga yang namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Status kepesertaan bisa dicek lewat peringkat desil kesejahteraan masing-masing keluarga.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif di DTKS/DTSEN.
- Nama muncul di sistem Cek Bansos Kemensos dengan status periode pencairan berjalan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan via bank Himbara, atau terdaftar sebagai penerima jalur PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Pencairan
KPM dapat mengecek status secara mandiri tanpa perantara. Ada dua kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka browser di ponsel atau komputer, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul, klik refresh jika kode kurang jelas.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Sistem menampilkan nama, peringkat desil kesejahteraan, dan status aktif bantuan seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK.
Lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi resmi dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Masuk dengan akun terdaftar, atau gunakan opsi masuk cepat via akun Google/Apple ID.
- Pilih menu "Cek Bansos" di beranda.
- Masukkan 16 digit NIK, klik "Cari" untuk melihat detail kepesertaan dan desil keluarga.
Ciri Bantuan Sudah Masuk Rekening
Status di sistem Kemensos berubah menjadi "Ya" atau "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan keterangan periode aktif. Tiga tanda berikut menandakan dana sudah cair:
- Nama penerima tercantum dengan status periode pencairan berjalan di situs Cek Bansos Kemensos.
- Ada dana masuk saat dicek lewat ATM atau mobile banking BRI, BNI, Mandiri, atau BSI bagi pemegang KKS.
- Menerima surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia yang dibagikan lewat RT/RW atau Kantor Pos.
Jadwal dan Bank Penyalur
Penyaluran berlangsung sejak 20 Juli 2026 dan ditutup 30 September 2026. Pencairan lewat bank Himbara memakai Kartu Keluarga Sejahtera, sementara penerima jalur PT Pos mendapat undangan pengambilan. Batas akhir pencairan mengikuti jadwal yang tertera di sistem masing-masing KPM.
KPM yang statusnya belum muncul atau merasa berhak tapi tidak terdaftar dapat menghubungi pendamping sosial di kelurahan/desa setempat untuk proses verifikasi DTKS. Pengaduan resmi disalurkan lewat kanal Kementerian Sosial atau dinas sosial daerah.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" pencairan dengan biaya tertentu. Semua pengecekan status bansos gratis dan bisa dilakukan sendiri lewat situs maupun aplikasi resmi Kemensos.