KUPANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggenjot kapasitas penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Proyek Perubahan LONTAR, Kanwil Kemenkum NTT menargetkan pembentukan model inovasi pencegahan PMI nonprosedural yang menyentuh langsung komunitas akar rumput.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, menegaskan bahwa penguatan ini bukan sekadar seremonial. Para penggerak Posbankum diharapkan mampu menjadi sumber informasi hukum yang andal bagi masyarakat, khususnya terkait prosedur migrasi yang aman dan legal.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengetahui prosedur migrasi yang aman, legal, dan resmi sehingga risiko yang dapat merugikan PMI dapat diminimalkan," ujar Hasran di Kupang, Senin.
Proyek LONTAR menitikberatkan peningkatan kompetensi pada tiga unsur kunci: paralegal, kepala desa, dan lurah. Mereka dinilai sebagai aktor strategis yang berinteraksi langsung dengan calon pekerja migran di tingkat bawah.
Dengan kapasitas yang mumpuni, ketiga unsur tersebut diharapkan mampu memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini menjadi tameng penting agar warga tidak terjebak dalam praktik perekrutan atau pemberangkatan nonprosedural yang marak terjadi.
Hasran menjelaskan, LONTAR dirancang untuk membangun kolaborasi lintas sektor. Tujuannya menciptakan pola perlindungan PMI yang lebih terpadu, mulai dari hulu edukasi, pencegahan, hingga penguatan akses layanan hukum di hilir.
"Setiap bidang memiliki tugas dan peran yang saling berkaitan. Karena itu, kita perlu membangun koordinasi yang kuat sejak awal agar implementasi LONTAR dapat berjalan sesuai tahapan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," kata Hasran.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum NTT telah membentuk tim efektif melalui surat keputusan. Tim ini mencakup bidang penyusunan kurikulum, kerja sama, fasilitator, serta humas dan kreatif.
Tim tersebut kini menyusun tahapan pelaksanaan program secara terperinci. Beberapa agenda prioritas meliputi perancangan kurikulum pelatihan, pengembangan media edukasi hukum berbasis digital, serta penguatan jejaring kolaborasi lintas sektor.
Inisiatif ini diharapkan menjadi jawaban atas tingginya kasus PMI nonprosedural yang berasal dari NTT. Dengan penguatan kapasitas di tingkat desa, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami hak-hak hukum mereka sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.