LABUAN BAJO — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memulai penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Manggarai Barat. Anggaran senilai Rp28 miliar yang bersumber dari APBD itu tengah diuji kepatuhannya melalui proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menyatakan proses masih berjalan. "Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah," katanya kepada Floresa pada 10 Agustus.
Puluhan Saksi Diperiksa, Dokumen Diserahkan
Artha belum merinci indikasi perbuatan pidana maupun besaran potensi kerugian negara. Namun, ia memastikan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
"Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa," ujarnya. "Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita men-judge pelaku."
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan adanya penyelidikan ini. Menurutnya, sejak Juni 2026, jajarannya telah dimintai keterangan, mulai dari komisioner, kepala sekretariat, bendahara, hingga penyelenggara ad hoc di tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
"Pertanyaan kepada setiap orang tentu berbeda-beda sesuai dengan kepentingan penyelidikan," kata Ferdiano yang akrab disapa Ano. Selain keterangan saksi, kejaksaan juga telah menerima sejumlah dokumen pengelolaan dana hibah dari KPU setempat.
Audit Inspektorat untuk Hitung Kerugian Negara
Tahapan berikutnya, kejaksaan meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat melakukan audit dugaan kerugian atas pengelolaan dana hibah tersebut. Langkah ini menjadi dasar penentuan status hukum kasus.
Ano menegaskan pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak. Nanti proses hukum ini akan mengungkapkan," ujarnya.
Rp6 Miliar Sisa Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Dari total Rp28 miliar dana hibah, KPU Manggarai Barat telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025. Selain dari APBD, anggaran pilkada juga bersumber dari KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar.
Dari anggaran provinsi tersebut, hanya Rp5 miliar yang digunakan. "Selebihnya kami sudah kembalikan," kata Ano.
Ia menjelaskan mayoritas dana terserap untuk honorarium penyelenggara ad hoc dan distribusi logistik pemilu. "Sebagian besar dana itu turun ke bawah. Sebagiannya lagi untuk membiayai beberapa kegiatan di KPU, termasuk juga penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.