Pencarian

MK Dengar Keterangan Polri dan KPK dalam Uji Pasal 603 KUHP, Titik Temu Penghitungan Kerugian Negara Diharapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:19:31 WIB
MK Dengar Keterangan Polri dan KPK dalam Uji Pasal 603 KUHP, Titik Temu Penghitungan Kerugian Negara Diharapkan
Polri menegaskan kewenangan final penghitungan kerugian negara tetap berada pada BPK dalam sidang uji materiil Pasal 603 KUHP di MK.

NUSA TENGGARA TIMUR — Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer. Ia terjerat dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp306 miliar.

Pemohon menggugat frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurut kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, frasa tersebut membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara—yang kemudian menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Polri: BPK Tetap Pemegang Kewenangan Final

Dalam keterangan resminya, Polri menegaskan pentingnya menjaga kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian negara memang dapat dilakukan lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," kata Awal di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Konstruksi ini, lanjut Awal, tetap memberi ruang bagi lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan audit teknis tanpa menggeser posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara final.

KPK: Pemusatan Kewenangan Ancam Asas Pembuktian Berimbang

KPK justru mengambil posisi berbeda. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menilai Pasal 603 KUHP baru menjadi inkonstitusional apabila MK mengabulkan permohonan dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut berpotensi merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan BPK.

"KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," ujarnya.

Ambiguitas Normatif dan Nasib 41 Permohonan Uji KUHP

Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Leonardi juga menguji pasal tersebut terhadap Pasal 28C, Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Setelah mendengarkan keterangan kedua lembaga penegak hukum, Ketua MK Suhartoyo mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8).

Perkara ini menjadi bagian dari gelombang besar pengujian terhadap KUHP baru. Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil, dengan perkara pertama bernomor 1/PUU-XXI/2023 dan terbaru bernomor 233/PUU-XXIV/2026.

Putusan atas perkara ini akan menjadi preseden penting—tidak hanya bagi nasib hukum Leonardi, tetapi juga bagi kepastian prosedur penghitungan kerugian negara dalam seluruh perkara korupsi di Indonesia ke depan.

Follow www.kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks